Kamis, 01 November 2012

Pancasila Sebagai Etika Politik

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

o   Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Pengertian Nilai, Norma dan Moral
o   Pengertian Nilai
Nilai atau Value termasuk bidang kajian Filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai (Axiology, theory of value). Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau ‘kebaikan’ (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian, (frankena,229).
o   Hierarkhi Nilai
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lainya. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokan dalam 4 tingkatan, sbg berikut :
1. Nilai-nilai kenikmatan
2. Nilai-nilai kehidupan
3. Nilai-nilai kejiwaan
4. Nilai-nilai kerohanian
Walter G. Everet menggolongkan-golongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu :
1. Nilai-nilai ekonomis
2. Nilai-nilai kejasmanian
3. Nilai-nilai hiburan
4. Nilai-nilai sosial
5. Nilai-nilai watak
6. Nilai-nilai estetis
7. Nilai-nilai intelektual
8. Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu :
1. Nilai material
2. Nilai vital
3. Nilai kerohanian
Nilai dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
ü Nilai dasar
Nilai dasar merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat tuhan, manusia, atau segala sesuatu lainya.
ü Nilai Instrumental
Nilai-nilai Instrumental merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu ekspilitasi dari nilai dasar.
ü Nilai Praksis
Nilai Praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai Instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.
o   Etika Politik
Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
ü Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosa kata ‘politics’ yang memiliki bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik atau Negara. Yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals) selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
ü Dimensi Politis Manusia
Ø  Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk social.
Ø  Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensi politis manusia memiliki 2 segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga 2 segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia.
o   Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis)dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan koment yang jorok jorok! oke gan!!!